Iklan RBTV Dalam Berita

Tegakkan Moralitas dan Etika di Kehidupan Berbangsa, BPIP Gali Nilai-nilai Universal Agama

Tegakkan Moralitas dan Etika di Kehidupan Berbangsa, BPIP Gali Nilai-nilai Universal Agama

Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama --

Contoh jenis machiavelisme yaitu praktik korupsi, tidak adil, krisis moralitas, politisasi agama, erosi kepercayaan publik, rendahnya pengendalian diri, budaya transaksional dan rendahnya tanggung jawab.

“Ini satu penyakit dalam politik dan mengacu pada seseorang atau kelompok orang yang bersifat manipulatif, tidak etis, dan instrumental dalam hubungan antar pribadi. Jadi yang penting adalah bagaiman mempertahankan kekuasaan,” tukas Budhy Munawar Rachman, pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata di Bengkulu Selatan, Wajib Dikunjungi Saat Berlibur

Pada akhirnya menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan Plurality Without Equity yang menciptakan problem kemiskinan, dan ketidakadilan struktural di masyarakat.

Selain itu, problem mayoritas dan minoritas juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keadilan dan kesetaraan dalam berbangsa dan bernegara.

“Mayoritanisme ini terjadi di dalam berbagai hal dan menentukan kebijakan termausk kesadaran politik palsu di Masyarakat,” ujar Akademisi Universitas Satya Wacana Salatiga, Izak Lattu

Maka dari itu pada kesimpulannya adalah apalah arti keunggulan agama jika agama sebagai sumber etik utama tidak mampu mempengaruhi perilaku penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Entah Apa yang Merasuki, Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Lebam, Berakhir di Jeruji Besi

Oleh karena itu dalam diskusi kerapuhan etika dengan tema etika dan agama ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

Hukum

- Memasukkan nilai-nilai agama yang universal ke dalam Undang-undang Etik sehingga nilai-nilai agama tidak hanya sebagai nilai moral yang abstrak, tetapi juga keputusan tertulis.

- Pembentukan Mahkamah Etik guna mengefektifan sanksi etika-moral dengan mengupayakan melalui jalur-jalur organisasi profesi berdasar Kode-Etik profesi yang telah disepakati dan disahkan oleh Forum Tertinggi Organisasi Profesi tertentu: organisasi para dokter, organisasi para pengacara, organisasi para guru, organisasi para insinyur dan sebagainya.

- Penegakan hukum dan aturan yang ketat yaitu pemimpin politik harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan sistem hukum yang kuat harus mampu menghukum mereka yang terbukti melakukan korupsi atau manipulasi politik.

BACA JUGA:Ini Bocoran Kebijakan TPP ASN Pemprov Bengkulu Pada 2025, Ada Kenaikan?

- Prinsip equality before the law and the Government berujung pada imparsialitas di depan hukum dan pemerintahan diberlakukan untuk seluruh warga negara.

- Kepatuhan kepada konstitusi mengikat kepada penyelenggara negara dan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: