5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu Mulai Bertugas, Apa Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu mulai bertugas, apa fasilitas dan tunjangan yang diterima?--
Selama menjadi Pjs, ada beberapa tugas yang harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2018, diantaranya:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN
4. Melakukan pembahasan Taperda, termasuk diantaranya Raperda APBD 2025
5. Melakukan pengisian jabatan setelah mendapatkan izin Mendagri
Tak hanya menjalankannya saja, kelima Pjs juga wajib melaporkan kinerjanya, setelah masa tugas sebagai penjabat sementara selesai.
"Bahwa penjabat sementara memiliki tugas kewenangannya dan harus menyerahkan laporan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri," tambah Ferry Ernez.
BACA JUGA:Segini Jumlah Maksimal Dana Kampanye Calon Bupati Lebong
Meski sebagai penjabat sementara, tidak ada tunjangan khusus yang didapatkan kelima PJS bupati, melainkan hanya fasilitas keprotokolan, diantaranya rumah dan kendaraan dinas.
"Untuk penjabat sementara itu mereka menerima fasilitas keprotokolan, rumah dinas dan kendaraan dinas," kata Ferry.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Provinsi Bengkulu, Cocok untuk Inspirasi Liburan
Sementara itu, bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang cuti, dilarang menggunakan fasilitas negara yang menyangkut jabatannya, seperti rumah dinas, hingga kendaraan dinas.
Namun sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2016, gaji pokok tunjangannya tetap diberikan kepada Kepala dan Wakilnya, yakni tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: