Iklan RBTV Dalam Berita

Berhati Mulia, Driver Ojol Wanita Sigap Bantu Korban Laka Lantas Dihadiahi Motor

Berhati Mulia, Driver Ojol Wanita Sigap Bantu Korban Laka Lantas Dihadiahi Motor

Bantu Laka Lantas--

Persoalannya, banyak warga yang berkerumun hanya untuk melihat-lihat peristiwa kecelakaan yang terjadi. Mereka tidak ikut membantu menolong korban kecelakaan atau sekadar membantu memperlancar lalu lintas.

Dalam buku saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan: Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, setiap orang pada dasarnya bisa menjadi penolong dalam peristiwa kecelakaan.

Namun dalam kenyataannya banyak masyarakat yang hanya menjadi penonton yang justru akan bisa memperburuk situasi.

Dalam buku tersebut dijelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat melihat adanya kecelakaan lalu lintas, di antaranya:

1. Jangan Berhenti untuk Menonton

Banyaknya kerumunan justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas. Para pengendara kendaraan yang tidak berniat untuk menolong sebaiknya tidak perlu berhenti hanya untuk menonton.

Kemacetan ini bisa berakibat fatal. Regu penolong dan ambulans yang seharusnya bisa segera datang justru akan terhambat. Korban yang terlambat memperoleh penanganan bisa mendapatkan dampak serius, bahkan hingga kematian.

BACA JUGA:Unik, Es Krim Rasa Paracetamol, Solusi Tepat Minum Obat

2. Jangan Mengambil Gambar

Selain tidak perlu berkerumun di sekitar lokasi, warga juga diminta tidak perlu mengambil gambar peristiwa kecelakaan baik melalui foto maupun video. Aktivitas ini dapat membuat lalu lintas semakin macet.

Warga juga diminta tidak membagikan foto maupun video kecelakaan lalu lintas. Hal ini bisa menimbulkan trauma, baik kepada masyarakat maupun korban kecelakaan dan keluarganya.

3. Jangan Mengambil Barang Milik Korban

Salah satu hal yang perlu diingat saat melihat kecelakaan di jalan adalah jangan pernah mengambil barang milik korban.

Tentu saja yang dimaksud di sini adalah mengambil barang dengan maksud untuk menguasai atau dengan kata lain mencuri.

Sedangkan menyelamatkan barang yang tercecer di jalan boleh dilakukan, namun harus diberikan kepada korban atau petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: