Iklan RBTV Dalam Berita

6 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Intel Kejati Bengkulu

6 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Intel Kejati Bengkulu

Tim Tangkap Buronan Intel Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 6 tahun buron, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencurian ditangkap Intel Kejati Bengkulu.

Dipimpin langsung Asintel Kejati Bengkulu, terdakwa kasus tindak pidana umum perkosaan dan pencurian yang sudah buron sejak 2018 akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Intel Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Dikira Terdampar, Ternyata Ini Penyebab Kapal Kargo Georgia Sejahtera Menepi di Kaur

Terdakwa diketahui bernama Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit. Selain Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa,  Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi dan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Enang Sutardi tampak mendampingi proses penangkapan.

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa menyampaikan, Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Dua Jalur Rt 007 Kel Gn Ayu Kec Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kadinkes Seluma Panggil Kepala Puskesmas, Pasca Adanya Dugaan Oknum PPPK Nakes Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Ditambahkan Asintel Kejati Bengkulu, penangkapan tersebut  berdasarkan Surat Permohonan Bantuan pemantauan atau pengamanan An. Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14) nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit. 

BACA JUGA:Viral! Pembalap Profesional Moto2 Filip Salac Keliling Pantai Lombok Jualan Eskrim

Kronologis Terdakwa Kabur

Saat akan dikembalikan ke Rutan, Pada bulan juli 2018 lalu, terdakwa melarikan diri ketika selesai proses persidangan di Pengadilan.

Enam tahun buron, terdakwa ini kabur ke daerah Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa akhirnya tertangkap saat kembali ke Bengkulu.

"Terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Kamis malam (26/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: