Iklan RBTV Dalam Berita

Sosok Bonnie Triyana yang akan Gantikan Tia Rahmania di Senayan, Ini Selisih Perolehan Suara

Sosok Bonnie Triyana yang akan Gantikan Tia Rahmania di Senayan, Ini Selisih Perolehan Suara

Bonnie Triyana vs Tia Rahmania --

Dikutip dari Antaranews, Bonnie dilantik sebagai Kepala Badan Sejarah Indonesia Pengurus DPP PDIP pada Jumat (5/7/2024).

Tidak hanya Bonnie, tiga orang lain, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito, mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, dan Hendra Gunawan juga ikut dilantik.
Bonnie Triyana merupakan caleg PDI-P Dapil Banten 1 dengan nomor urut 1 saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merujuk pada Hasil Pemilu 2024 dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bonnie memperoleh 36.516 suara saat Pemilu 2024.

Sementara itu, Tia Rahmania meraup 37.359 suara, hanya terpaut 843 suara saja dengan Bonnie. Kabar Bonnie yang menggantikan Tia sudah tersiar lama, meskipun ia juga tidak gegabah untuk klaim kemenangannya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Depan Mata, MenPAN-RB Wajibkan Tenaga Honorer Penuhi Syarat Ini

Dikutip dari Kompas.id, pada pertengahan Mei 2024, ada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tentang perselisihan dua calon anggota legislatif tersebut.

Bonnie menduga, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lebak dan Pandeglang, Banten.

Usai melewati beberapa sidang, Bawaslu memutuskan delapan anggota PPK terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme saat rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, sengketa sudah selesai dan selanjutnya diserahkan pada pihak Bonnie karena Bawaslu hanya fokus pada pelanggaran administrasi.

Itulah informasi Terbaru terkait buntut kasus pemecatan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Tia Rahmania yang akhirya melayangkan surat gugatan ke pengadilan, ternyata itulah sosok Bonnie Triyana yang akan menggantikan dirinya.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: