Kejar Terus Pak Polisi, 1 Kelompok Geng Motor Berhasil Ditangkap
Polresta Bengkulu tangkap 3 pelajar geng motor--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga orang pelajar SMP dan SMA di Kota Bengkulu yang masih berusia di bawa umur yang diduga komplotan geng motor yang sudah meresahkan warga Kota Bengkulu, diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Kamis malam (26/09/24) sekira pukul 21:30 WIB.
Ketiga pelajar tersebut yakni MR (14), DH (16), dan MF (15). Ketiganya ini kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Pohon Cemara Roboh Menimpa 2 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Begini Kondisi Pemilik Kendaraan
Mereka diringkus di Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana, mengatakan penangkapan ketiga orang pelajar itu setelah Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa ketiga orang itu menghadang masyarakat yang melintas dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
BACA JUGA:Harga TBS Kepala Sawit Hari Ini di Kabupaten Mukomuko, Ada yang Beli Rp 2.740 per Kilogram
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu langsung mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku itu, lalu membawanya ke Mapolresta Bengkulu untuk dimintai keterangan.
"Kami berhasil mengamankan tiga anggota geng motor di lapangan bola jalan Rinjani. Kami juga amankan barang bukti satu buah senjata tajam," kata Ipda. Muhammad Ego Fermana, Kanit Resmob Macang Gading, Jumat (27/09/24).
BACA JUGA:Jenis Potongan Pencairan KUR Mandiri September 2024, Jangan Kaget Tidak Terima Utuh Sesuai Pinjaman
Selain itu, Kanit Resmob Macan Gading juta menambahkan jika saat ini pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap puluhan geng motor yang ada di Kota Bengkulu dan tidak akan segan mengambil tindakan jika mengancam keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Haduh! Tetangga Ini Nekat Lakukan Aksi Perusakan Mobil hingga Cat Mengelupas, Apa Pemicunya?
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Undang-undang darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: