Iklan RBTV Dalam Berita

Buron Selama Setahun, Akhirnya Bos Debt Collector Tertangkap Atas Kasus Perampasan Mobil Milik Warga Semarang!

Buron Selama Setahun, Akhirnya Bos Debt Collector Tertangkap Atas Kasus Perampasan Mobil Milik Warga Semarang!

Bos debt collector ditangkap akibat tindak pidana kekerasan--ist

Kombes Johanson menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri. 

"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan untuk diusut tuntas. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng memastikan akan mengejar pelaku ke mana pun mereka bersembunyi, dan hari ini kami buktikan pernyataan kami," ucap Johanson.

Dalam pernyataannya, Johanson juga menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368, 365, dan 363 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana perampasan dan kekerasan.

BACA JUGA:Bisa Bahaya untuk Tubuh, Jangan Campur 5 Jenis Makanan Ini saat Mengonsumsi Nasi

Pengakuan Tersangka

Saat ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng, AM mengakui bahwa dirinya memang berpindah-pindah tempat selama menjadi buron. 

Namun, dia menampik tuduhan bahwa dirinya mendirikan perusahaan debt collector baru di Jambi. "Saya tidak mendirikan perusahaan, saya hanya ikut bekerja sebagai debt collector di sana," kata AM ketika diinterogasi oleh polisi.

Sementara itu, Aceng, yang juga buron selama setahun, mengaku bahwa setelah AM ditangkap, dirinya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib. 

"Dia ketangkap duluan, baru saya menyerahkan diri," ujar Aceng, yang selama pelariannya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada Desember 2023, Polda Jateng menangkap delapan orang debt collector dalam dua kasus berbeda di Semarang. 

Selain itu, tujuh orang lainnya dinyatakan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kombes Johanson Simamora menjelaskan bahwa salah satu buronan, berinisial TGB (46), adalah seorang debt collector profesional yang sudah bekerja sejak tahun 1999. 

TGB dikirim ke Semarang oleh seorang direktur perusahaan jasa debt collector untuk menarik mobil dari nasabah yang mengalami kredit macet.

"Dia profesional, didatangkan dari Jakarta oleh AN, direktur PT Rajawali yang saat itu masih DPO," jelas Johanson.

Polisi terus mengejar para DPO tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mencoba melarikan diri. "Kami ingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: