Sadis! WNI Ditikam Sang Kekasih di Malaysia, Diduga karena Pelaku Tak Ingin Korban Pulang
WNI diserang pacarnya di Malaysia, korban mengalami luka serius--
Sementara itu, korban yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan intensif.
Penyelidikan Polisi
Saat ini, pihak Kepolisian Malaysia tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penikaman ini.
BACA JUGA:Kisah Penemuan Lubang Buaya, Tempat Pembunuhan Brutal Para Jendral Angkatan Darat Tragedi G30S PKI
Kasus tersebut diusut berdasarkan pasal 326 Undang-undang Pidana Malaysia, yang mengatur tentang kejahatan menggunakan senjata tajam dan dapat mengakibatkan luka serius.
Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal ini adalah maksimal 20 tahun penjara, denda, atau hukuman cambuk.
Meski begitu, hingga kini, keberadaan tersangka yang kabur dengan sepeda motor belum diketahui. Polisi terus memburu pelaku, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka berhasil kabur dengan sepeda motor dan korban dibawa ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk menjalani perawatan," kata Hoo.
BACA JUGA:Nasib Tragis Pasutri Usai Jadi Korban Kebakaran di Lahan Tebu, Begini Kronologi lengkapnya
Sayangnya, informasi mengenai kondisi terkini korban belum diungkap lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kepolisian Malaysia saat ini masih fokus dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Latar Belakang Kasus
Penikaman ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus kekerasan yang melibatkan pasangan di Malaysia, khususnya warga migran.
Hubungan korban dan pelaku yang berujung pada tragedi tersebut menunjukkan betapa kompleksnya dinamika antara WNI dan warga etnis Rohingya yang tinggal di Malaysia.
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Inilah 9 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang 2024, Dijamin Menguntungkan
Pelaku diduga merasa tidak ingin kehilangan korban, yang berencana kembali ke Indonesia. Namun, sikap posesif tersebut berubah menjadi tindakan brutal yang mengancam nyawa orang lain.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Malaysia diharapkan bisa memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: