Residivis Kasus Lendir Ditangkap Polres Muna, Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun
Kapolres Muna dan Kabag OPS saat konfrensi pers--
Mendengar perlawanan korban itulah, pelaku IM balik mengamcam akan membunuh korban jika tidak melanyani nafsu bejatnya.
"Pelaku IM memaksa korban, tetapi korban berusaha menolak. Namun karena ketakutan dan tidak berdaya sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya, melakukan pemerkosaan terhadap korban," terang Kapolres Muna.
BACA JUGA:Gudang Meubel Terbakar Saat Pemilik Jemput Anak Sekolah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Setelah kejadian pemerkosaan, korban hanya bisa menangis dan IM mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan kepada siapapun tentang peristiwa yang terjadi.
Pada saat IM sudah meninggalkan rumah, korban meminta pertolongan warga sekitar dan menceritakan kejadian yang dialami kemudian melaporkan kejadian ke Polres Muna.
"Pelaku IM sudah kita ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan kepolisian dan pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres Muna.
BACA JUGA:Nyaris Timbul Korban Jiwa, Pria Ini Mengamuk dan Bawa Sajam di Pernikahan Mantan Istri
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: