Bansos PKH Tahun 2025, Penerima Tahun Ini Belum Tentu Dapat Tahun Depan, Ini Cara Daftarnya
Kriteria penerima bansos PKH tahun 2025 dan cara daftarnya--
5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
6. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Pahami Panduan Cara Membuat Akun SSCASN
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Untuk menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
3. Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Dengan adanya pencairan dana bantuan PKH tahap ketiga ini, diharapkan program tersebut dapat terus memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA:Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Daftar PPPK 2024, Pendaftaran Segera Dibuka
Jumlah Bantuan untuk Tahun 2025
Sebelum mengetahui informasi jumlah bantuan untuk tahun 2025, sebagai perbandingan berikut ini jumlah bantuan PKH tahun 2024:
Rincian Dana PKH
1. Balita (0-6 tahun)
Keluarga dengan balita berusia antara 0 hingga 6 tahun akan menerima bantuan PKH sebesar Rp 750.000 per tahap, yang totalnya mencapai Rp 3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil
Ibu hamil juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi yang dikandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: