Iklan RBTV Dalam Berita

Ngeri! Pria Ini Ngamuk Bawa Sajam di SPBU, Ditolak Isi BBM Pertalite, Ini Pemicunya

Ngeri! Pria Ini Ngamuk Bawa Sajam di SPBU, Ditolak Isi BBM Pertalite, Ini Pemicunya

Kejadian Viral --

Awalnya Erwin mengantre untuk mengisi BBM subsidi tersebut, namun ia tidak bisa memperlihatkan barcode My Pertamina sehingga ditolak untuk mengisi BBM Pertalite.

"Terduga pelaku ditolak mengisi BBM jenis pertalite lantaran tidak memiliki barcode aplikasi My Pertamina. Hal itulah yang membuat pelaku mengamuk di SPBU," kata Alvin, Minggu

Sementara itu, seperti diketahui jika saat ini bagi pemilik kendaraan roda empat yang ingin membeli BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, perlu menggunakan kode QR atau barcode dari Pertamina. 

BACA JUGA:Geger, Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti

Pemberlakuan kode QR tersebut merupakan bagian dari pendataan program Subsidi Tepat oleh PT Pertamina Patra Niaga di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap. 

Sebenarnya, pendataan kode QR telah gencar dilakukan sejak 2023 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini, meski belum diketahui kapan aturan tersebut resmi diberlakukan. 

Namun diketahui, sejak Juli 2024 Pertamina Patra Niaga telah memperluas wilayah pendataan hingga 190 kota/kabupaten di Jawa, Madura, Bali, Kepri, Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 

Oleh karena semakin banyak daerah yang disasar, penting untuk terlebih dahulu mendaftarkan kode QR agar tidak repot ketika akan mengisi BBM di SPBU. 

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi HP iPhone Disadap, Kenali Ciri-cirinya

Nah, unttuk mendapatkan kode tersebut, peserta juga harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. 

Mengutip dari laman Subsidi Tepat, berikut syarat dan cara mendaftar seabagai pengguna Pertalite dan Solar subsidi: 

1. Syarat membuat kode QR Pertamina sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain: 

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan 

- Foto kendaraan dan nomor polisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: