Nominalnya Bikin Melongo! Ini Daftar UMR TKI di Jepang 2024 Berdasarkan Wilayah
Daftar UMR TKI di Jepang 2024 --
Mereka umumnya bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, perawatan, serta layanan makanan. Jepang, yang tengah mengalami kekurangan tenaga kerja, sangat membutuhkan kontribusi dari pekerja asing untuk menjaga kelangsungan industri dan layanan publik mereka.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Link Daftar dan Formasi yang Tersedia di Sini
UMR di Jepang 2024 Berdasarkan Wilayah
Gaji minimum atau UMR di Jepang berbeda-beda berdasarkan wilayah. Menurut laporan dari WageIndicator.org, berikut adalah rincian UMR di Jepang pada tahun 2024 untuk beberapa prefektur utama:
- Tokyo: 1.113 Yen per jam (sekitar Rp 124.155 per jam)
- Kanagawa: 1.112 Yen per jam (sekitar Rp 124.043 per jam)
- Osaka: 1.064 Yen per jam (sekitar Rp 118.689 per jam)
- Saitama: 1.028 Yen per jam (sekitar Rp 114.673 per jam)
- Aichi: 1.027 Yen per jam (sekitar Rp 114.562 per jam)
Prefektur dengan UMR terendah adalah Tottori, dengan gaji sebesar 790 Yen per jam atau setara Rp 88.124 per jam. Perbedaan UMR ini mencerminkan biaya hidup yang bervariasi di setiap wilayah Jepang.
BACA JUGA:20 Remaja Diduga Geng Motor Diamankan Polisi, Apakah Diproses Hukum atau Dilepas?
Gaji Rata-rata di Jepang 2024
Berdasarkan data terbaru, gaji rata-rata pekerja di Jepang pada tahun 2024 mencapai 471.000 Yen per bulan. Jika dikonversikan dengan kurs 1 Yen = Rp 111,55, maka gaji rata-rata tersebut setara dengan Rp 52.540.550 per bulan.
Angka ini menunjukkan tingkat penghasilan yang kompetitif dan menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak pekerja asing.
Gaji Pekerja Magang Asing di Jepang
Gaji pokok bulanan untuk pekerja magang asing di Jepang pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 1.200 dollar AS.
Jika dikonversi ke dalam Rupiah dengan kurs 1 USD = Rp 15.750, maka gaji tersebut setara dengan Rp 18.900.000 per bulan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Link Daftar dan Formasi yang Tersedia di Sini
Sistem Pembayaran Gaji di Jepang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: