Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong Terlambat, Ini Kata Pjs Bupati

Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong Terlambat, Ini Kata Pjs Bupati

Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong terlambat akibat perbaikan aplikasi--

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM - Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong terlambat, ini kata Pjs Bupati.

Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus gigit jari di awal Oktober ini.

Pasalnya penyaluran gaji harus tertunda karena adanya masalah perubahan aplikasi dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka Kemenpan-RB, Lalu Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Pemkab Seluma?

Pjs Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni mengatakan pihaknya saat ini melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tengah mengupayakan perbaikan aplikasi, dan ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya. 

"Kita selaku pemerintah daerah tidak akan menghambat proses gaji para ASN, dan secepatnya kita akan memperbaiki aplikasi, karena hak para ASN harus segera disalurkan," kata Pjs Bupati Herwan Antoni. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Mees Hilgers Makin Mantap Bergabung di Timnas Indonesia

Lebih lanjut Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian mengatakan, gangguan aplikasi yang terjadi merupakan perubahan dari aplikasi SIPD yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan dipastikan proses perbaikan hari ini dapat diselesaikan, agar gaji para ASN dapat segera disalurkan. 

"Proses perbaikan aplikasi masih dalam proses, kita targetkan hari ini (red:Selasa 1/10) selesai, karena perubahan aplikasi ini ada beberapa keuangan daerah yang juga terhambat di antaranya keuangan untuk pembayaran gaji," jelas Andy Ferdian.

BACA JUGA:Ngeri! Ini 6 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Dikenal Penjahat Kelas Kakap

Saat ini total ada 4.000 ASN baik PPPK dan PNS dengan biaya untuk pembayaran gaji mencapai Rp 21 hingga 22 miliar per bulannya.

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: