Iklan RBTV

Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor TKS Satpol-PP

Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor TKS Satpol-PP

--

REJANG LEBONG RBTV.DISWAY.ID - Mantan Bupati REJANG LEBONG, Syamsul Effendi Kamis pagi (12/06) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) REJANG LEBONG.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan honorarium TKS pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan JM, Eks Bendahara Satpol-PP Rejang Lebong saat itu.

BACA JUGA:Jika Mobil atau Motor Ditarik Leasing, Apa yang Harus Dilakukan?

Informasi yang diterima, kedatangan Mantan Bupati itu sekira pukul 10.30 WIB dan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejari Rejang Lebong sebagai saksi. 

 

Saat berita ini ditayangkan pemeriksaan masih berlangsung.

 

"Iya benar, hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi. Termasuk Mantan Bupati Rejang Lebong," singkat Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.

BACA JUGA:6 Debt Collector Ditangkap Polda Bengkulu, Ini Aturan Penarikan Mobil Menunggak Kredit

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong menetapkan JM, Mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor TKS tahun anggaran 2021-2022.

JM ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 Mei 2025 lalu. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup hingga 8 Juni 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Ini Wajah 6 Debt Collector di Bengkulu yang Diringkus Polisi Karena Tarik Paksa Kendaraan

Dalam perkara ini, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2 tahun tersebut kurang lebih Rp 2,8 Miliar. Rinciannya tahun 2021 sebesar Rp 1,58 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 1,23 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait