Berapa Besaran Uang Saku KIP Kuliah Per Semester? Segini Nominalnya, Buruan Daftar
Uang Saku KIP--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa besaran uang saku KIP Kuliah per semester? Segini nominalnya, buruan daftar.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah kartu yang diberikan kepada lulusan SMA/sederajat sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA:Sungguh Tega! Seorang Ibu Aniaya Anak Sendiri Sambil Video Call dengan Suami, Ini Dugaan Motifnya
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa perlu untuk mendaftar terlebih dulu dengan menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Adapun keunggulan bagi penerima KIP Kuliah antara lain mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah, serta memperoleh bantuan biaya hidup.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BRI Diputus Bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu
Berapa Uang KIP Kuliah per Semester?
Besaran Uang KIP Kuliah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023, penerima KIP Kuliah akan menerima sejumlah bantuan dana, yakni:
1. Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah Semester (UKT/SPP)
Penerima KIP Kuliah Merdeka dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (melalui jalur UTBK-SNBT) dan biaya kuliah (UKT/SPP). Prosesnya diatur dan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi terkait.
BACA JUGA:Suhu Politik Memanas di Mukomuko, Incumbent Ditolak Kades Ketika Ingin Kampenye, Ini Alasannya
2. Biaya Hidup
Penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Besaran bantuan ini ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal di wilayah masing-masing perguruan tinggi.
Bantuan ini merupakan hak penuh dari penerima KIP Kuliah yang akan ditransferkan langsung ke rekening penerima. Penerima KIP Kuliah dapat memanfaatkannya untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: