Iklan RBTV Dalam Berita

Kejari Lebong Kasasi, Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Bebas Murni di Upaya Hukum Banding

Kejari Lebong Kasasi, Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Bebas Murni di Upaya Hukum Banding

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma--

5. Menjatuhkan pidana denda terhadap TerdakwaNURUL AZMI RIDUAN Bin H. RIDUAN SIRIN Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan.

 

6. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp1.430.000.000 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

(Sumber PN Bengkulu)

BACA JUGA:Sungguh Tega! Seorang Ibu Aniaya Anak Sendiri Sambil Video Call dengan Suami, Ini Dugaan Motifnya

Pasca pembacaan tuntutan Senin 10 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Fauzi Isra bersama hakim anggota Muhammad Fauzi dan Puspita Sari, menjatuhkan vonis pada Selasa 9 Juli 2024 dengan isi amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin dari dakwaan Primair tersebut.

3. Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

 

5. Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;

(Sumber PN Bengkulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: