Kejari Lebong Kasasi, Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Bebas Murni di Upaya Hukum Banding
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kejari Lebong kasasi, terdakwa kasus dugaan korupsi KUR BRI bebas murni di upaya hukum banding.
Jaksa penuntut umum Kejari Lebong menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan yang diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Berapa Besaran Uang Saku KIP Kuliah Per Semester? Segini Nominalnya, Buruan Daftar
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma menegaskan, walaupun pihaknya menghormati putusan hakim, namun upaya kasasi ke MA tetap dilakukan, apalagi nilai kerugian negara yang timbul capai miliaran rupiah.
Robby menegaskan terdakwa berepa aktif dalam proses pencairan dana KUR BRI.
“Ya proses pengajuan untuk Kasasi sedang berlangsung, kita kan punya waktu 14 hari untuk memproses ini, secepatnya lah ya minta doanya,” kata Robby.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BRI Diputus Bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu
Isi tuntutan JPU Kejari Lebong kepada majelis Hakim saat penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa NURUL AZMI RIDUAN Bin H. RIDUAN SIRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Membebaskan TerdakwaNURUL AZMI RIDUAN Bin H. RIDUAN SIRIN dari dakwaan primair tersebut.
3. Menyatakan TerdakwaNURUL AZMI RIDUAN Bin H. RIDUAN SIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b AyatAyat (2), Ayat (3) UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap TerdakwaNURULAZMI RIDUAN Bin H. RIDUAN SIRIN dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: