Bikin Heboh! Video Bule Begituan di Tepi Pantai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus Bule Viral--
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus ini pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
"Saat ini kami sedang menyelidiki dan mengecek kebenaran video tersebut, apakah benar kejadian tersebut terjadi di Pantai Kuta Mandalika," ungkapnya.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jadwal Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia
Ia menambahkan bahwa masyarakat telah menginformasikan kejadian ini melalui media sosial, dan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi.
Iwan Hidayat menegaskan bahwa jika video tersebut benar terjadi di Pantai Kuta Mandalika, polisi tidak akan segan-segan untuk memproses kasus ini secara hukum.
"Jika benar lokasinya di Pantai Kuta, kami akan proses secara hukum. Ini sangat mencoreng nama Lombok Tengah dan sangat tidak sesuai dengan budaya, martabat, dan harga diri kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya dengan tegas.
Tindakan pasangan tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan di tempat umum, terlebih di daerah wisata yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Iwan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Kami pastikan, penanganan akan dilakukan secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan serius, mengingat kasus ini telah menimbulkan keresahan publik.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini 7 Penyebab Pinjaman KUR Ditolak, Buruan Cek
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, warga negara asing yang terbukti melakukan perbuatan asusila di tempat umum bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, terdapat beberapa sanksi tambahan yang bisa dijatuhkan kepada WNA yang melanggar hukum di Indonesia.
Beberapa sanksi tersebut antara lain adalah pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, hingga deportasi dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: