Ada 2 Jenis Dana Pensiun di Indonesia, Ini Perbedaannya!
Jenis Dana Pensiun di Indonesia--
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, mengenai hal ini mengalami beberapa perubahan, yaitu:
- Batas maksimal manfaat PPMP yang dapat dibayarkan sekaligus telah ditingkatkan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan metode pembayaran bulanan.
- Batas maksimal manfaat PPIP yang dapat dibayarkan sekaligus juga mengalami peningkatan dari Rp 36 juta menjadi Rp 500 juta dengan metode pembayaran sekaligus.
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Orang atau badan yang menjadi pendiri mengeluarkan pernyataan tertulis yang menunjukkan niatan mereka untuk mendirikan dana pensiun dan menetapkan aturan dana pensiun.
BACA JUGA:5 Manfaat Tuak Lontar untuk Kesehatan, Nomor 2 Belum Banyak yang Tahu
- Peraturan dana pensiun ditetapkan oleh pendiri.
- Pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan diangkat.
- Iuran untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat berupa:
- Iuran dari pemberi kerja dan peserta.
- Iuran yang hanya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Seluruh iuran dari pemberi kerja dan peserta, beserta pendapatan investasi, harus dialokasikan ke dalam Dana Pensiun.
Iuran dari pemberi kerja harus dibayarkan secara berkala, paling tidak setiap bulan. Namun, untuk Dana Pensiun yang berdasarkan Keuntungan, iuran tersebut harus disetor paling lambat 120 hari setelah akhir tahun buku pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Selanjutnya ada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), jika perusahaan tidak memiliki DPPK, mereka dapat mendaftarkan karyawan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPLK adalah badan hukum yang didirikan oleh perusahaan perbankan atau asuransi jiwa dengan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: