Kasus Pungli, 3 ASN Kementerian Perhubungan Divonis Penjara
ASN Kemenhub divonis penjara karena pungutan liar--
"Keputusan hakim sesuai dengan apa yang kami minta, jadi kami terima apa yang ditetapkan oleh hakim," ungkap Dede.
BACA JUGA:Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga untuk Pemula, Mudah dan Pasti Berhasil
Kuasa hukum Firman Riza yakni Jafni Parma menyampaikan apa yang sudah divonis hakim akan mereka bahas dengan pihak keluarga terdakwa.
"Kami memilik pikir-pikir terlebih dahulu karena ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga klien kami," pungkasnya.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: