Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024

Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024

Hak Cuti PPPK--

(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
(2) Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
(3) Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare Murah Sudah Izin BPOM, Dijamin Bisa Bikin Wajah Glowing

- Pasal 19

(1) Untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang
diajukan PPPK.  
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Hati-hati, BMKG Prediksi 8 Daerah Ini Diguyur Hujan Sore Ini

D. Cuti Bersama

- Pasal 20

(1) Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.

(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi cuti tahunan.

(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

(5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.

(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Itulah mengenai tata cara permintaan dan pemberian hak cuti bagi PPPK 2024. Menguntungkan bukan menjadi seorang PPPK? Segera daftarkan diri sekarang juga!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: