Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024

Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024

Hak Cuti PPPK--

(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian 21 Handphone Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis

- Pasal 15

PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

- Pasal 16

PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Hati-hati, BMKG Prediksi 8 Daerah Ini Diguyur Hujan Sore Ini

- Pasal 17

(1) Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis Memberikan Cuti kepada Pejabat Yang Berwenang

(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.  

(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.

(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare Murah Sudah Izin BPOM, Dijamin Bisa Bikin Wajah Glowing

C. Cuti Melahirkan

- Pasal 18

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: