Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek

Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek

Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Alhamdulillah cair lagi, ini 3 bansos cair per Oktober 2024, KPM silakan cek.

Bantuan Sosial (Bansos) adalah program dukungan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, yang bersifat selektif. Tujuan bantuan sosial adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan risiko sosial dan meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Oktober 2024, ini merupakan kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. 

BACA JUGA:Bansos Oktober 2024 Ibu Hamil dapat Rp 750 Ribu, Segera Cek Rekening KKS

3 Bansos Cair per Oktober 2024

Berikut beberapa program bansos dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 ini diantaranya:

1. Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan oleh pemerintah kepada KPM.

Saldo dana ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin. 

BACA JUGA:Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2024, Sudah Cair?

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT salah satu program dari pemerintah yang memberikan bantuan pangan dalam bentuk saldo dana elektronik. 

Berdasarkan hasil pantauan, sebagian penerima melaporkan bahwa saldo BPNT sebesar Rp500.000 sudah masuk ke rekening BSI, BNI, dan Mandiri. 

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa BPNT periode September-Oktober mungkin sudah mulai cair, meskipun bantuan resmi seharusnya sebesar Rp400.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: