Formasi dan Link Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Formasi dan link pendaftaran PPPK Kemenkes 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Formasi dan link pendaftaran PPPK Kemenkes 2024! ini syarat dan cara daftarnya.
Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Salah satu instansi yang berkontribusi dalam seleksi ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya
Menurut informasi yang dirilis melalui laman resmi casn.kemkes.go.id, jumlah formasi yang dibuka mencapai 14.593.
Meskipun jumlah tersebut cukup signifikan, rincian jabatan untuk setiap formasi hingga saat ini masih belum diumumkan secara resmi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, serta penempatan, para pelamar dapat mengakses laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku
Aturan mengenai seleksi, syarat, dan ketentuan PPPK Kesehatan juga dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 349 Tahun 2024 dan Nomor 322 Tahun 2024, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!
Syarat PPPK Kesehatan 2024
Pelamar merupakan:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Khusus kebutuhan JF Bidan kategori keahlian juga dapat dilamar oleh pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang lolos seleksi PPPK 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja saat mendaftar.
- Khusus pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023 yang kini melamar JF Bidan kategori keahlian hanya dpat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK 2023.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan CASN JF Kesehatan Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: