Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Gaji Kades Tahun 2025? Simak Rincian Nominalnya, Lengkap dengan Fasilitas yang Didapat

Berapa Gaji Kades Tahun 2025? Simak Rincian Nominalnya, Lengkap dengan Fasilitas yang Didapat

Gaji Kades dan tunjangan tahun 2025--

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, gaji kades paling sedikit adalah sebesar Rp2.426.640 dan tambahan berbagai tunjangan (jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya) yang totalnya mencapai Rp1.100.000, total penghasilan kepala desa menjadi Rp3.526.640 per bulan. 

BACA JUGA:Wow! Ini Daftar Gaji TKI di Tiongkok Berdasarkan Lokasi Bekerja, Tertarik?

Jumlah ini mencerminkan apresiasi yang layak bagi tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh kepala desa.

Pemberian gaji dan tunjangan yang layak bagi kepala desa dan perangkat desa adalah bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras mereka dalam mengelola pemerintahan desa. 

Selain itu, tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa. 

Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa diharapkan dapat meningkat seiring dengan peningkatan kinerja aparat desa.

BACA JUGA:Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya

Syarat Jadi Kades

Bagi Anda yang tertarik menjadi kepala desa, berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

  3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka

  4. Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat

  5. Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar

  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  10. Berbadan sehat

  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan

  12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?

Tugas Kepala Desa

Perlu Anda ketahui bahwa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai fungsi dan wewenang:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

BACA JUGA:Perusahaan Konglomerat di RI, Segini Gaji Karyawan PT Djarum Terbaru 2024 untuk Semua Posisi

Demikianlah informasi seputar gaji kades tahun 2025 dan fasilitas yang didapati. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: