Gaji BPD Tahun 2025 dan Fasilitas yang Didapat, Meningkat Signifikan
Gaji dan fasilitas BPD 2025--
Struktur Organisasi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang memiliki fungsi untuk mengawasi, mengontrol, serta memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa. Struktur organisasi BPD terdiri atas Ketua BPD, Sekretaris BPD, Bendahara BPD, dan Anggota BPD.
1. Ketua BPD
Ketua BPD adalah orang yang dipilih oleh anggota BPD dalam sebuah rapat pleno untuk memimpin tugas dan fungsi BPD. Ketua BPD memiliki tugas yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya yaitu memimpin rapat koordinasi dengan anggota BPD serta membantu kepala desa dalam mengelola kegiatan di desa.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?
2. Sekretaris BPD
Sekretaris BPD bertugas untuk membantu Ketua dalam menjalankan tugas BPD. Sekretaris BPD bersama dengan Ketua BPD bertanggung jawab dalam membantu kepala desa untuk mengelola kegiatan di desa. Sekretaris BPD juga memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota BPD.
3. Bendahara BPD
Bendahara BPD bertugas untuk memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel mengenai aktivitas keuangan BPD kepada masyarakat. Selain itu, Bendahara BPD juga bertanggung jawab dalam menjaga ketersediaan dana kegiatan BPD.
4. Anggota BPD
Anggota BPD yang terdiri dari warga desa yang dipilih melalui musyawarah desa akan membantu Ketua dan Sekretaris dalam menjalankan tugas BPD. Anggota BPD memiliki tugas penting dalam mengawasi serta memberikan pendapat kepada kepala desa dalam mengambil keputusan.
Secara keseluruhan struktur organisasi BPD memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola kegiatan di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: