Snack dan Minuman Kadaluarsa, 200 Jemaah Pengajian Keracunan, Polisi Temukan Ini
Snack dan Minuman Kadaluarsa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Snack dan minuman kadaluarsa, 200 jemaah pengajian keracunan, polisi temukan ini.
Kasus keracunan makanan kembali terjadi, kali ini ratusan jemaah pengajian menjadi korban.
BACA JUGA:Wasapadai! Ini 7 Ciri-ciri Gejala Stroke yang Mudah Dikenali, Begini Cara Mencegahnya
Diketahui, gelaran pengajian yang diselenggarakan pada Selasa malam 1 Oktober 2024 di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Pengajian tersebut diselenggarakan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Polres Kediri resmi tetapkan satu orang tersangka pelaku penyumbang snack dan minuman kadaluarsa di Kediri yakni AFF (44).
Tak hanya menyumbangkan snack dan minuman kedaluwarsa ke jemaah salawatan yang berujung keracunan masal, ternyata AFF juga berani menjual minuman tidak layak itu.
Hal tersebut terungkap dari praktik penggantian label kedaluwarsa minuman yang sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bengkulu Patroli ke Sejumlah Kawasan, Ini Hasilnya
Dilansir dari beberapa sumber, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda M. Euro Belmiro Lamza mengatakan, setelah menetapkan AFF sebagai tersangka pada Kamis (03/10) malam lalu, polisi langsung mengintensifkan penyidikan.
Tim dari Unit Tipiter melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik toko Tiga Putra itu. Dari sana terkuak AFF memang sengaja mengganti tanggal kedaluarsa snack dan minuman kemasan pabrik yang dijual.
“(Penggantian label kedaluwarsa di makanan dan minuman) sudah dilakukan sejak enam bulan lalu,” kata Euro.
Euro menyebut AFF sengaja menghapus tanggal kedaluarsa menggunakan tisu basah yang diolesi dengan thinner. Selanjutnya, tanggal kedaluwarsa yang tercetak digosok hingga hilang.
BACA JUGA:BPNT hingga PKH Cair Oktober 2024, Berikut Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: