9 Syarat dan Cara Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang
Cara dan syarat menjadi TKI di Jepang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 9 syarat dan cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Jepang adalah salah satu negara yang membuka peluang besar bagi tenaga kerja dari Indonesia.
Berdasarkan perjanjian bilateral dalam bidang ekonomi yang dikenal sebagai Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk bekerja di Jepang dalam berbagai sektor.
Di dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang, serta beberapa informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
BACA JUGA:Daftar 9 Merek Diecast Mobil Terbaik, Nomor 2 Punya Komuntias Sendiri
Definisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang adalah warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, dan mereka mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukan.
Menurut laman resmi kamibersama.bni.co.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi TKI di Jepang.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon pekerja memiliki kualifikasi dan kondisi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Paling Banyak Dicari! Ini Diecast Mobil Paling Laku di Indonesia
Syarat-Syarat Menjadi TKI di Jepang:
1. Sehat Jasmani dan Rohani.
2. Tidak memiliki riwayat penyakit dalam seperti: TBC, Kanker, Asma, Jantung, Hepatitis, diabetes dll.
3. Fisik tidak : Cacat, Patah Tulang, Tuli, Hernia, Penyakit Kulit, Kaki Semper, Kaki O, Kaki X, Disfungsi organ tubuh, Buta Warna, Silindris, bekas operasi (bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu karena penyakit), Estetika (penampilan fisik).
3. Minimal lulusan SMA/SMK, Diutamakan D3/ S1 Bagi Lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro, Listrik dan Sastra Jepang.
4. Pria/Wanita Usia 19-26 Tahun Domisili Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: