Iklan dempo dalam berita

Nonton Anak Menganiaya Secara Brutal, Polisi Pangkat AKBP Ini Dicopot

Nonton Anak Menganiaya Secara Brutal, Polisi Pangkat AKBP Ini Dicopot

Nonton Anak Menganiaya Secara Brutal, Polisi Pangkat AKBP Ini Dicopot--

SUMUT, RBTVCAMKOHA.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan, yang merupakan ayah Aditya Hasibuan (19), turut terkena imbas dari kasus penganiayaan kepada Ken Admiral. Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).

BACA JUGA:Bukan KUR, Bank Mandiri Siapkan Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Syarat Sangat Mudah

“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 13 huruf m peraturan kepolisian tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono kepada wartawan, Selasa (25/4).

Dudung mengatakan, Achiruddin ada di lokasi saat penganiayaan Ken oleh Aditya. Bukannya mencegah penganiayaan, Achiruddin malah membiarkan semuanya terjadi. “Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ramalan Cinta Zodiak Virgo, Cancer dan Leo! Cepat Luangkan Waktu Ungkapkan Cinta dan Kasih Sayang

Selain dicopot dari jabatan, Achiruddin juga dilakukan penempatan khusus (patsus). Namun statusnya pidananya belum menjadi tersangka. “Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara,” pungkas Dudung.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (19) sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya KA. Keputusan ini diambil penyidik usai gelar perkara. “Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.

BACA JUGA:Cara Satu Nomor WA untuk Digunakan di Lima Handphone

Sejauh ini seperti dirilis dari realita.co, anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sekadar diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba dan menahannya di tempat khusus (patsus) setelah viral membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Saat diperiksa Bidang Propam, dia berdalih melakukan pembiaran agar permasalahan selesai.

BACA JUGA:Cara Satu Nomor WA untuk Digunakan di Lima Handphone

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKBP Achiruddin memang berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4).

Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keterangannya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: