Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK
Jenjang Karir dan Gaji PPPK--
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Rohidin dan Dirut RBMG H.M Muslimin, Pasutri Ini Berangkat Umroh ke Tanah Suci
Gaji PPPK
Mengenai gaji, PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Seperti yang Diterima Raffi Ahmad
Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang beragam selama masa aktif mereka di pemerintahan. Tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan keluarga
Mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.
2. Tunjangan pangan
Untuk membantu kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Tunjangan jabatan structural
Diberikan bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Untuk pegawai yang menjalankan fungsi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: