Iklan RBTV Dalam Berita

Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Jenjang Karir dan Gaji PPPK--

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Rohidin dan Dirut RBMG H.M Muslimin, Pasutri Ini Berangkat Umroh ke Tanah Suci

Gaji PPPK

Mengenai gaji, PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Seperti yang Diterima Raffi Ahmad

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang beragam selama masa aktif mereka di pemerintahan. Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan keluarga

Mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.

2. Tunjangan pangan

Untuk membantu kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Tunjangan jabatan structural

Diberikan bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Untuk pegawai yang menjalankan fungsi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: