Kerjanya Tidak Full, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kerjanya paruh waktu, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan dan gaji setara dengan penuh waktu? simak penjelasannya!
Jika baru saja diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mungkin muncul pertanyaan tentang hak-hak Anda, terutama soal tunjangan dan gaji yang diterima.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Baru Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade tapi Fokus ke Ini
Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Apakah gaji dan tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu setara dengan mereka yang bekerja penuh waktu? Berikut adalah penjelasan lengkap yang perlu Anda ketahui.
BACA JUGA:Hangatnya Gerojokan Sewu, Pemandian Air Hangat di Kaki Bukit Kaba
Gaji PPPK Paruh Waktu, Sesuai dengan UMP dan Gaji Terakhir
Salah satu hal pertama yang perlu dipahami adalah soal gaji. Bagi PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat berstatus sebagai non-ASN.
Misalnya, di Jakarta, UMP 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Angka ini menjadi dasar gaji bagi PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut.
Jadi, meskipun bekerja paruh waktu, gaji yang diterima tetap mencerminkan standar upah yang berlaku di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Rezeki Minggu Guys, Ada Saldo DANA Kaget Rp 750 Ribu, Jangan Lupa Diambil
Tunjangan yang Diperoleh oleh PPPK Paruh Waktu
Meskipun memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan yang penting.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang dapat diperoleh:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tukin yang bisa mencapai 75% dari gaji pokok mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: