Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Perbedaan PNS dan CPNS --

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

Selain itu, di sebagian instansi, CPNS juga sudah berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ketiga belas.

Adapun PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip data dari Kemenpan-RB, sejumlah jenis tunjangan PNS adalah:

- Tunjangan Kinerja

- Tunjangan Kemahalan

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)

- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)

- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: