Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Perbedaan PNS dan CPNS --

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

4. Perbedaan Tugas CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil tentu memiliki tugas lebih banyak daripada CPNS.

PNS sudah dibebankan tugas dan tanggung jawab secara penuh sebagai pegawai tetap pemerintah. PNS wajib bekerja sesuai dengan posisi, jabatan, dan golongannya masing-masing di instansi tempatnya bertugas.

CPNS juga sudah dibebankan oleh tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak penuh seperti PNS. Hal ini karena tugas CPNS akan diselingi dengan serangkaian pendidikan dasar atau latsar.

Latsar dilaksanakan selama 3 hingga 4,5 bulan dalam periode masa percobaan. Kegiatan latsar umumnya terkait dengan pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, dan semangat nasionalisme CPNS.

Latsar juga akan menjadi salah satu faktor penentu apakah CPNS bisa diangkat menjadi PNS atau tidak.

BACA JUGA:Puluhan Guru Menanti, Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024

5. Perbedaan Hak Cuti CPNS dan PNS

Perbedaan PNS dan CPNS juga terdapat pada hak cuti. Dikutip dari panduan terbitan BPK Sulteng, PNS sudah memperoleh hak cuti penuh.

Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:

- Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja

- Cuti besar paling lama 3 bulan

- Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.

- Cuti melahirkan selama 3 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: