Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Perbedaan PNS dan CPNS --

- Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan

- Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden

- Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

Berbagai jenis hak cuti tersebut hanya bisa diperoleh PNS yang sudah menjalani masa kerja setidaknya selama 1 hingga 5 tahun berturut-turut.

Di sisi lain, CPNS yang telah bekerja setidaknya selama 1 tahun baru bisa memperoleh hak cuti tahunan. CPNS juga bisa memperoleh cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting yang sesuai dengan kebijakan instansi.

6. Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Masa Kerja

Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dikatakan bahwa PNS akan diberhentikan dari masa kerjanya jika sudah mencapai usia pensiun.

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

Usia pensiun untuk masing-masing golongan atau jabatan PNS berbeda-beda sebagai berikut.

- Batas usia pensiun pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

- Batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.

- Batas usia pensiun pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Sementara menurut PP 11/2017, CPNS memiliki masa kerja atau masa percobaan selama satu tahun.

Masa percobaan ini berupa proses pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: