Iklan RBTV Dalam Berita

Total Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Dibutuhkan Tahun 2024

 Total Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Dibutuhkan Tahun 2024

Formasi PPPK Penata Layanan Operasional --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini total formasi PPPK Penata Layanan Operasional dibutuhkan tahun 2024.
Pemerintah secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Oktober.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024 dan Jadwal Pendaftarannya

Seleksi PPPPK 2024 ini dibuka dengan dua periode, periode pertama ini sudah dimulai dan akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sedangkan untuk periode kedua pendaftaran yang nantinya akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK 2024 Pemkab Seluma, 80 Orang Diprioritaskan untuk Tenaga Pemadam Kebakaran

Dalam seleksi PPPK 2024 ini, salah satu formasi yang dibuka adalah Penata Layanan Operasional. Jabatan ini diperuntukkan bagi pelamar lulusan minimal D-IV dan S-1 berbagai jurusan.
Untuk informasi, secara umum posisi ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan layanan teknis sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku pada instansi terkait.

BACA JUGA:Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi PPPK Tak Tersedia, Ini Saran BKD Provinsi Bengkulu

Formasi ini termasuk dalam jenis pengadaan PPPK Teknis yang tersedia pada sejumlah instansi pemerintah, seperti Kominfo, Kemenkes, Kemenparekraf, hingga Badan Pusat Statistik.

Mengacu pada lampiran Pengumuman Nomor 2041/SJ/KP.03.01/10/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2024, dari total jumlah formasi 4.873 yang dibuka, untuk jabatan Penata Layanan Operasional berjumlah 2.454 yang tersebar di seluruh unit kerja, yaitu di lingkungan kominfo serta Lembaga Penyiaran Publik RRI dan Penyiaran Publik TVRI.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK 2024, Total Kuota 1204 Orang, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Jika lulus, nantinya seorang Penata Layanan Operasional akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas dan tanggung jawab Penata Layanan Operasional.

  • Melakukan pekerjaan di bidang penata layanan operasional.

  • Melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan teknis sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi organisasi maupun uraian tugas atasan langsung.

  • Melakukan kegiatan pengelolaan data dan penyusunan laporan di bidang tata naskah untuk dilaporkan ke pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis perencanaan penganggaran, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang perencanaan program, sumber daya manusia, keuangan, hukum, tata usaha, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kehumasan, data dan informasi, kerjasama, pengawasan, komunikasi, dan informatika.

  • Melaksanakan kegiatan tata kelola layanan teknis dalam rangka penyusunan rekomendasi teknis kebijakan di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Cara Buat Akun Pendaftaran SSCASN PPPK 2024

Nah, bagi pelamar belum pernah membuat akun pendaftaran, ini adalah tahapan untuk pembuatan akunnya:

1. Buka portal SSCASN BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Buat Akun" dan akan muncul tampilan "Langkah 1: Pengecekan Identitas"

3. Masukkan data-data yang dibutuhkan sesuai yang tertera dengan KTP seperti:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)

  • Nomor kartu keluarga

  • Nama lengkap

  • Tempat lahir

  • Tanggal lahir

  • Kab/kota tempat KTP diterbitkan

  • Nomor HP

  • E-mail aktif

4. Masukkan kode CAPTCHA

5. Setelah data dimasukkan klik tombol "Lanjutkan"

6. Jika data telah sesuai maka akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data

7. Isi data dengan benar sesuai yang tercantum pada ijazah

8. Pilih jenis kelamin yang sesuai

9. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan dengan klik tombol "Choose File", cari foto yang akan diunggah, kemudian klik "Open". Jika berhasil pelamar akan mendapatkan notifikasi "Unggah Scan KTP Berhasil"

10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan klik "Ambil Foto", bila sudah klik "Simpan Foto" dan unggah. Jika berhasil pelamar akan mendapatkan notifikasi "Unggah Pasfoto Berhasil".

11. Isi data lain yang dibutuhkan termasuk password, pertanyaan pengaman, dan CAPTCHA. Sebagai catatan jangan menyebarkan user dan password ke orang lain.

12. Pastikan semua data sudah lengkap lalu klik "Lanjutkan"

13. Setelah diklik akan muncul tampilan Langkah 3: Pengecekan Ulang Data

14. Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap semua data. Jangan sampai ada kesalahan karena ketika sudah didaftarkan data tidak dapat diperbaiki

15. Klik "Kembali" jika ada kesalahan data dan klik "Proses Pendaftaran Akun" jika data sudah selesai

16. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar akan ditanyakan kembali apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum jika sudah klik "Iya"

17. Pelamar bisa mencetak kartu informasi akun yang memuat data diri pelamar dan melanjutkan tahapan pendaftaran.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id

  1. Buka portal SSCASN BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/

  2. Klik tombol "Masuk" lalu masukkan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lanjutkan dengan klik "Masuk"

Pengisian Biodata

  1. Ada beberapa data yang sudah terisi secara otomatis dari proses pendaftaran akun
  2. Pada form ini pelamar masih dapat mengubah beberapa data seperti nama (sesuai ijazah), e-mail, dan jenis kelamin
  3. Lengkapi kolom gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah. Jika tidak ada isi dengan tanda (-)
  4. Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah pelamar sedang mengikuti program beasiswa
  5. Pilih jenis disabilitas pada menu yang tersedia
  6. Apabila pelamar memilih jenis disabilitas selain "Non Disabilitas", maka pelamar harus menginput Link Video yang berkaitan dengan disabilitas yang dipilih
  7. Lengkapi data yang tersedia hingga tanda tangan pada area yang tersedia
  8. Bila data telah dilengkapi klik "Selanjutnya"

Memilih Jenis Seleksi

  1. Pilih jenis seleksi PPPK
  2. Jika merupakan eks THK-II, pilih Iya pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?"
  3. Klik "Selanjutnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: