Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Abang Jago yang Palak Penjual Es Teh, Padahal Baru Dapat Uang Rp 30 Ribu

Aksi Abang Jago yang Palak Penjual Es Teh, Padahal Baru Dapat Uang Rp 30 Ribu

Kasus Pemalakan Viral--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi abang jago yang palak penjual es teh, padahal baru dapat uang Rp 30 ribu.

Kisah pilu datang dari seorang pedagang es teh yang masih duduk di bangku sekolah. Pasalnya, ia mengalami pemalakan oleh seorang pria.

BACA JUGA:Cara Mencairkan TPG Setelah Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2024 dan Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Baru saja mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 30 ribu, ia harus menghadapi aksi pemalakan dari seorang pemuda yang diduga merupakan warga setempat.

Video yang memperlihatkan momen tak terpuji tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari para netizen. Kejadian tersebut terjadi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda menghampiri sang pedagang es teh dan terlibat dalam percakapan singkat.

Pemuda tersebut memberikan secarik kertas dan meminta sejumlah uang. Sang pedagang yang terlihat kebingungan, sempat berdebat dengan pemuda itu, namun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 30 ribu yang baru saja ia peroleh dari hasil berjualan. Aksi ini sontak memicu kemarahan warganet setelah video tersebut tersebar luas.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2024 OTR Jakarta dan Jawa, DP Ringan

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, membenarkan adanya dugaan pemerasan terhadap pedagang es teh di Rengasdengklok.

Dalam keterangannya, pihak Polsek Rengasdengklok telah mendatangi korban pada Selasa (8/10/2024) malam untuk memastikan kejadian tersebut.

"Kejadian itu ada, (pedagang) dipalak orang," ujar Nazal dikutip dati rejabar.republika.co.id.

Meski demikian, hingga saat ini korban belum bersedia membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hal ini menjadi kendala bagi petugas untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Nazal menjelaskan bahwa polisi membutuhkan laporan resmi dari korban atau masyarakat agar bisa melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.

"Polres dan polsek belum menerima laporan resmi dari korban," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: