Iklan RBTV Dalam Berita

Sakit Hati Dipaksa Bercerai, Mantan Istri Siri Ini Gelap Mata Tega Bunuh Istri Tua Pakai Tali Plastik

Sakit Hati Dipaksa Bercerai, Mantan Istri Siri Ini Gelap Mata Tega Bunuh Istri Tua Pakai Tali Plastik

Kasus Pembunuhan di Aceh--

Jika pembunuhan dilakukan terencana terlebih dahulu sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Menerima, Ini 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT yang Cair Oktober 2024

4. Pembunuhan Bayi Berencana oleh Ibunya

Apabila seorang ibu dengan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian membunuh anaknya, berdasarkan Pasal 342 KUHP diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

5. Pembunuhan Bayi oleh Ibunya

Apabila seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, berdasarkan Pasal 341 KUHP diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap Ada Kunci Jawabannya

6. Dokter atau Bidan atau Tukang Obat yang Membantu Menggugurkan Kandungan

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan pengguguran kandungan sebagaimana dilarang dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. (Pasal 349 KUHP)

7. Pelaku Pengguguran Kandungan dengan Izin Ibunya

Orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, menurut Pasal 348 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5tahun 6 bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Menerima, Ini 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT yang Cair Oktober 2024

8. Pengguguran Kandungan Tanpa Izin Ibunya

Apabila orang menggugurkan kandungan seorang wanita sedangkan wanita tersebut tidak menghendaki, maka ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 347 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: