Pemprov Bengkulu Menegaskan Penunjukan Pjs Sekda Lebong Sesuai Perpres dan Permendagri
Pembahasan tentang penunjukan Pjs Sekda Lebong--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu merespon isu liar yang dihembuskan terkait surat Mendagri perihal pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Sekda Lebong.
Kamis (10/10), Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munari, didampingi Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi angkat bicara.
BACA JUGA:Heboh, Duel Siswa SMP Ala Gladiator, Dipicu Saling Ejek Nama Orang Tua
Disampaikan Nandar, pihaknya memang menerima surat Mendagri perihal pengangkatan Pjs Sekda Lebong dalam bentuk pdf, namun fisiknya belum diterima.
"Secara fisik kami belum menerima surat ini, namun melalui media WA kami sudah membaca," ujar Nandar Munadi.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024 Keluar, Begini Cara Cek Lokasi Tes, Lengkap Kisi-kisi Soal dan Kunci Jawaban
Dalam surat tersebut, Kemendagri menerangkan bahwa pengangkatan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuanna sebagai Pjs Sekda Lebong belum mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.
Dalam surat tersebut Kemendagri meminta Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur, serta mengangkat kembali Pjs Sekda sebelumnya yakni Staf Ahli Bidang Hukum Sekkab Lebong Mahmud Siam sebagai Pjs Sekda.
BACA JUGA:Ratu Entok Mendekam di Sel Tahanan, Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Penistaan Agama
Diterangkan Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan, bahwa kebijakan penunjukkan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekda.
"Kita mengarah pada Perpres dan Permendagri terkait penunjukkan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong," kata Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan.
BACA JUGA:Tak Semua Kebagian, Begini Cara Daftar Bansos Secara Online, Ini Syaratnya
Ditambahkan Hendri Donan dalam pasal 5 Perpres nomor 3/2018 dituliskan masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.
Lalu dalam pasal 10 nomor (2) Dalam jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekda definitif belum ditetapkan, paling lama 5 hari kerja Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri menunjuk penjabat sekda Provinsi yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:KPU Seluma Cetak 161.276 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dijelaskan akan ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
"Pasal lima itu sudah dilewati, dari Perpres 3 itu memberikan imbauan dipasal 10 ayat 2b kewenangan penunjukkan itu menjadi wewenang Gubernur. Kemudian Mendagri mengeluarkan Permendagri tetap diberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk penjabat sekretaris daerah. Dasar kewenangan ini maka ditunjuk pejabat dari Pemerintah Provinsi," tambah Hendri Donan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: