Gegara Cemburu Buta, Suami Gelap Mata Aniaya Istrinya hingga Tewas
Kasus Pembunuhan --
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa motif utama di balik penganiayaan ini adalah cemburu yang diperparah oleh pengaruh narkoba.
"Pelaku ME menganiaya korban SW dengan senjata tajam jenis celurit. Diduga, tindakan ini dipicu oleh pengaruh narkoba yang membuat pelaku kehilangan kendali," jelasnya.
BACA JUGA:Istri Kerja Merantau, Suami Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp 15 Juta Buat Judi Online
Luka yang dialami korban sangat serius, mulai dari jari tangan kanan yang putus, luka robek di paha kanan, hingga luka parah di bagian bawah perut.
Luka di perut tersebut menyebabkan usus korban keluar, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perut bagian bawah korban robek, sehingga ususnya keluar dan menyebabkan kematian," imbuh AKBP Henri.
Kejadian mengenaskan ini bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024. Saat itu, tersangka terlihat mengasah celurit di rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah korban.
BACA JUGA:Driver Ojol Ditabrak Sopir Ambulans di Bundaran Simpang Enam, Begini Kronologinya
Di saat yang sama, Sri Wahyuni sedang berada di teras rumah. Ketika tersangka menoleh ke arah rumah, ia melihat istrinya membawa sandal dan keluar dari rumah dengan niat ingin pulang ke rumah orang tuanya. Namun, keinginan ini ditolak oleh sang suami.
Tersangka yang sudah terbakar amarah karena perasaan cemburu langsung menghampiri korban sambil memegang celurit di tangan kanannya.
Ia berusaha memaksa istrinya masuk kembali ke dalam rumah dengan cara mendorong bahunya. Namun, korban tetap bersikeras ingin pergi dan tidak mau mengikuti perintah suaminya.
BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Gosong, Gunakan Headset saat Hp Dicas
Situasi pun memanas, dan tanpa ampun, tersangka mulai membacok istrinya berkali-kali. Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, tersangka pergi ke rumah kepala desa setempat dan mengakui perbuatannya.
"Setelah membacok korban, tersangka langsung mendatangi kepala desa dan mengaku telah melakukan pembacokan terhadap istrinya," ungkap AKBP Henri.
Akibat perbuatannya, tersangka ME kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hukumannya diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: