Iklan RBTV Dalam Berita

Istri Kerja Merantau, Suami Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp 15 Juta Buat Judi Online

Istri Kerja Merantau, Suami Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp 15 Juta Buat Judi Online

yah Jual Bayi 11 Bulan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Istri kerja merantau, ayah jual bayi kandungnya seharga Rp 15 juta buat judi online.

Kasus ayah jual bayi kandungnya belakangan ini telah menyita perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA:Masuk DPO! Polisi Sebar Foto Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Diketahui, bayi berusia 11 bulan tersebut dijual ayah kandungnya tanpa sepengetahuan sang istri. Mirisnya lagi, hal itu dilakukan karena judi oline alias judol.

Transaksi jual beli bayi terjadi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bayi tersebut dijual ke pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30) asal Kalimantan yang dikenal melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menegaskan Penunjukan Pjs Sekda Lebong Sesuai Perpres dan Permendagri

Penjelasan KPAI

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar hak anak.

"Tentu memprihatinkan dengan alasan kemiskinan, lalu dia sudah terjerat aktivitas yang juga sedang diberantas negara, dan dia melanggar hak yang sangat dasar yaitu hak asasi manusia, anak diperjualbelikan. Tentu tidak ada alasan apapun cara pandang kami dalam memperlakukan anak dalam tujuan apapun dengan melanggar hak anak tentu harus ditegakkan hukum dan dihukum dengan berat," ujarnya, dikutip dari detik

Lebih lanjut, ia mengatakan sejumlah masyarakat kerap menganggap anak sebagai alat tukar untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi. Dengan begitu, dirinya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Empat Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Fakta Ayah Jual Bayi

Dilansir dari detik.com, berikut fakta-fakta kasus ayah jual bayi di Kota Tangerang, Banten:

1. Ayah dan Pasutri Pembeli Bayi Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain ayah RA, pihaknya juga menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi.

"Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: