Istri Kerja Merantau, Suami Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp 15 Juta Buat Judi Online
yah Jual Bayi 11 Bulan--
Diketahui jika RD sudah 6 bulan bekerja merantau di Kalimantan, sementara suaminya pekerja serabutan.
"Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan," kata David Kanitero.
Selama di perantauan, RD menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu waktu, RA mengambil anaknya itu dari mertuanya dengan alasan akan dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.
"Jadi tanpa sepengetahuan ibunya korban. Bayinya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dibawa ketemu sama keluarga si RA di Tangerang, padahal dijual," jelas David.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024 Keluar, Begini Cara Cek Lokasi Tes, Lengkap Kisi-kisi Soal dan Kunci Jawaban
6. Kronologi Ayah Jual Bayi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor ke polisi setelah mengetahui bayinya dijual oleh si suami, RA (36).
"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini ibu korban bekerja di Kalimantan, anaknya sama suaminya. Suaminya kerja serabutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban, RD. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
David mengungkapkan bayi tersebut dijual tanpa sepengetahuan RS sebagai ibu kandung. Selama ini, RD diketahui bekerja di Kalimantan.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab (oleh suami) ada di Tangerang," kata David.
BACA JUGA:Siswa SMA Swasta Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Sampai Tak Sadarkan Diri
Merasa curiga, RD pun mendesak suaminya. Sampai akhirnya, suaminya mengaku telah menjual anaknya itu kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya polisi menemukan bayi RD bersama pasutri HK (32) dan MON (30) di Neglasari, Tangerang.
"Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," katanya.
HK dan MON ditangkap polisi, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Begitu juga dengan RA yang telah menjual bayinya itu ditangkap lebih dahulu pada 1 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: