Iklan RBTV Dalam Berita

Peran Vital Alwin Jabarti Kiemas CEO TekenAja di Pusara Judi Online yang Diungkap Polda Metro Jaya

Peran Vital Alwin Jabarti Kiemas CEO TekenAja di Pusara Judi Online yang Diungkap Polda Metro Jaya

Para tersangka kasus judi online yang ditangkap Polda Metro Jaya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMPolda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok dengan hubungan keluarga politis dan peran strategis dalam dunia teknologi. 

BACA JUGA:6 Provinsi Tujuan Favorit Wisatawan di Indonesia dengan Keindahan Alam dan Budaya yang Memikat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Senin, 25 November 2024, mengungkapkan bahwa total tersangka kasus ini mencapai 28 orang, namun baru 24 yang berhasil ditangkap. Sisanya, empat orang, masih dalam pencarian.

BACA JUGA:6 Jenis Air Rebusan Pembersih Paru-paru, Begini Cara Mengolahnya agar Dapat Khasiatnya

Dugaan Peran Alwin dalam Skandal Judi Online

Alwin yang dikenal sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!), diduga terlibat dalam melindungi situs judi online.  Perannya mencakup proses verifikasi dan filtrasi website agar tidak terdeteksi oleh sistem pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Alwin memainkan peran vital dalam memastikan situs judi online tetap beroperasi meski melanggar aturan. 

Wira membenarkan bahwa inisial AJ yang selama ini menjadi spekulasi merujuk pada Alwin Jabarti Kiemas.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Tiket GJAW 2024 untuk Melihat Pameran Otomotif Terbesar Tahunan GAIKINDO

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Kasus ini melibatkan berbagai pihak dengan beragam peran, mulai dari pengelola hingga fasilitator teknologi. Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencakup inisial A, BN, HE, B, dan banyak lainnya, termasuk Alwin. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA:4 Poin Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Bengkulu, Minta KPK Lepas Rohidin

Latar Belakang dan Keterlibatan Alwin

Sebelum terlibat dalam skandal ini, Alwin memiliki latar belakang profesional yang mengesankan. Selain menjabat sebagai CEO TekenAja!, ia pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Organisasi ini diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas inovasi keuangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: