Iklan RBTV Dalam Berita

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang.

Sebelum memperpanjang SIM yang mati, siapkan terlebih dahulu 4 dokumen penting ini biar tidak bolak-balik mengurusnya.

BACA JUGA:Covid19 Ternyata Masih Ada, Akhir April 2023 Ini Tercatat 10 Pasien Covid19 di Bengkulu

Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. Hanya SIM yang kadaluarsa pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.

Pasalnya pada tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran 1444 H.

BACA JUGA:Umur 40 Tahun Bisa Daftar. Ini Kualifikasi Lowongan Kerja 2023 di Pelita Air

Hal itu sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023 disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran 1444 H.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam Rp 1 Miliar di Bank Mandiri Tanpa Jaminan, Begini Caranya

Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran 1444 H bisa dilakukan mulai hari Rabu (26/4/2023).

Namun apabila SIM mati tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA:Bengkulu Belum Seberapa, Ini 20 Kota di Indonesia yang Suhunya Panas Bedengkang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: