Iklan dempo dalam berita

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus--

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 

 

Dokumen yang Harus Dibawa

 

Mengutip Kompas.tv, bagi yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:

 

- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)

- SIM lama (asli dan fotokopi)

- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)

- Bukti Tes Psikologi

 

SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2)

 

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: