PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus--
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Dokumen yang Harus Dibawa
Mengutip Kompas.tv, bagi yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2)
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: