Cerita Pria Saat Mengadu ke Polisi, Niat Kencani Wanita Open BO Berakhir Apes di Kamar
Pria di Jakpus jadi korban pemerasan--
Menurut Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang mencakup penyajian ketelanjangan, eksploitasi alat kelamin, hingga menawarkan atau mengiklankan layanan seksual. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.
Dalam Pasal 30 UU Pornografi, disebutkan bahwa penyedia jasa pornografi bisa dikenai hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda minimal Rp 250 juta hingga maksimal Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Deretan 15 Bank yang Izinnya Dicabut OJK, Terkuak Ini Alasan hingga Faktor Penyebabnya
Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang menyediakan jasa pornografi, termasuk mereka yang terlibat dalam layanan open BO.
Selain itu, aktivitas open BO yang dilakukan melalui media elektronik juga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pasal ini melarang penyebaran konten yang mengandung unsur asusila melalui media elektronik, termasuk informasi atau dokumen elektronik yang mendistribusikan layanan open BO.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Ratu Bandar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polisi, 4 Kaki Tangan Helen Berhasil Diringkus
Konsumen Open BO juga Dapat Dijerat Hukum
Tidak hanya penyedia jasa open BO yang bisa dikenai sanksi hukum, konsumen atau pengguna layanan open BO juga dapat dijerat pidana, terutama jika mereka sudah menikah.
Pasal 284 KUHP mengatur bahwa konsumen yang sudah menikah bisa dipidana atas tuduhan zina jika dilaporkan oleh pasangan sahnya.
Ancaman hukuman untuk kasus zina ini adalah penjara maksimal sembilan bulan.
Selain itu, konsumen jasa open BO juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:BMKG Deteksi Ada Fenomena Badai Matahari di Indonesia Akhir Pekan Ini, Waspada Dampaknya
Misalnya, di DKI Jakarta, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang siapapun untuk memfasilitasi, menyuruh, atau membujuk orang lain menjadi pekerja seks komersial (PSK), serta melarang pemakaian jasa PSK.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, bisa dikenai hukuman kurungan minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
BACA JUGA:Apa Alasan Pria Selingkuh? Ini 5 Faktor Menurut Psikologi, Cari Tahu Lengkapnya di Sini!
Kasus seperti yang dialami oleh AS menunjukkan sisi gelap dari maraknya prostitusi online di Indonesia. Kemudahan teknologi yang seharusnya membawa manfaat positif, sering kali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti open BO.
Selain risiko pemerasan dan kejahatan lainnya, praktik ini juga berdampak negatif terhadap moralitas dan tatanan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Duel Pelajar di Tebet, Diduga Karena Masalah Perempuan
Penyedia jasa open BO kerap kali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, namun dengan semakin majunya teknologi, mereka dapat dengan mudah ditemukan melalui aplikasi kencan atau media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: