Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Komplotan Pencuri Ban Serap Truk Tronton Dikejar Polisi di Tol, Satu Pelaku Ditangkap

Viral! Komplotan Pencuri Ban Serap Truk Tronton Dikejar Polisi di Tol, Satu Pelaku Ditangkap

Kasus Pencurian Ban Serep--

2. Yang diambil harus sesuatu barang

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk).

Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

BACA JUGA:Ngeri! ABG Ini Tewas Usai Minum Miras Ditemani Wanita Misterius di Jakbar

3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri.

Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya.

Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan.

BACA JUGA:Aksi Rombongan Sound Horeg Kembali Bikin Geram, Warung Warga Dirusak agar Bisa Lewat

4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Menikmati Masa Pensiun, SBY Asyik Ngemper dan Karaokean di Toko Elektronik

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.”

Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: