Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai
Cek Kendaraan Kena ETLE --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mudah cek kendaraan kena ETLE atau tidak, hitungan menit selesai.
Tilang elektronik seyogyanya memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, lebih efektif serta dapat mengatasi agar terhindar dari pungutan liar oknum yang meresahkan.
BACA JUGA:Carli, Pencipta Lagu yang Tak Kenal Istilah Royalti, Karyanya hanya Dibayar Beras dan Seharga Cabai
Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apakah Anda pernah terjebak tialng elektronik atau tidak? Nah, untuk bisa mengecek status kendaraan Anda apakah kena tilang atau tidak, begini cara mengeceknya:
- Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Lanjut, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'
- Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: