Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya
Biaya Denda Tilang 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa denda tilang tidak punya SIM? Segini nominalnya.
Besaran denda tilang tidak punya SIM mungkin menjadi salah satu pertanyaan bagi sebagian pengemudi, terkhusus mereka yang baru memiliki kendaraan, tetapi belum memiliki SIM.
BACA JUGA:Ruko Milik Calon Bupati Incumbent di Provinsi Bengkulu Terbakar
Perlu diketahui, denda tilang tidak memiliki SIM diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas di Indonesia. Pengendara tentunya akan dikenakan sanksi jika diketahui tidak memiliki SIM saat berkendara.
Dilansir dari laman resmi Polri, bahwa polisi yang hendak melakukan tindakan penilangan harus memenuhi beberapa prosedur.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas secara jelas.
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar mengenai kesalahannya, pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
BACA JUGA:Kisah Gus Baha Ketika Kehabisan Uang Saat Mengobati Sang Ibu, Sedih Namun Bahagia
Lalu, berapa denda tilang tidak punya SIM? Berikut ini adalah ulasannya.
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Denda tilang tidak punya SIM diatur oleh Pasal 281 UU Lalu Lintas. Dilansir dari laman resmi Polri, Pasal 281 UU Lalu Lintas merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas.
Pasal ini berisikan denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Bagi pengendara yang tertangkap melanggar pasal ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Menumbing 2024, Berikut Sasaran Polres Bangka
Jenis SIM di Indonesia
Untuk diketahui, SIM di Indonesia terbagi beberapa jenis. Dilansir dari laman lifepal, berikut ini macamnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: