Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

Biaya Denda Tilang Elektronik 2024--

Dengan demikian, pelanggaran ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada orang lain di sekitar kita.

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Mengapa Sabuk Pengaman Penting?

Sabuk pengaman memiliki peranan yang sangat vital dalam menjaga keselamatan pengendara. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman dapat secara signifikan mengurangi risiko cedera serius atau kematian dalam kecelakaan.

Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk menegakkan peraturan ini demi keselamatan semua pengguna jalan, termasuk penumpang kendaraan.

Ketidakpatuhan dalam menggunakan sabuk pengaman tidak hanya dapat menyebabkan denda, tetapi juga meningkatkan risiko cedera saat terjadi kecelakaan.

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Jenis-Jenis Pelanggaran Lain dan Dendanya

Tilang ETLE tidak hanya mencakup pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lainnya beserta dendanya:

1. Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

2. Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan ponsel: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.

4. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

5. Tidak mengenakan helm (untuk pengendara sepeda motor): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

6. Pelanggaran ganjil genap: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

7. Melanggar batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: