Musim SIM dan STNK Digital, Apakah Dokumen Fisik Masih Harus Dibawa?
Kelebihan SIM dan STNK digital.--
NASIONAL, RBTVDSIWAY.ID – SIM dan STNK ada versi digital? Masikah butuh fisiknya? Berikut informasi terkait perubahan SIM dan STNK yang baru-baru ini mulai mencuri perhatian pengendara.
Ya, SIM dan STNK sudah terintegrasi dengan aplikasi milik Korlantas Polri. Jika SIM terhubung di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka untuk STNK versi digital tersedia di aplikasi Signal.
Namun, sekalipun sudah ada versi digital, rupanya STNK dan SIM fisik masih tetap harus dibawa jika pengendara bepergian. Artinya, SIM dan STNK digital ini tak serta merta mengganti fisiknya saat ada penertiban.
Melansir dari laman Samsat Digital, perpanjangan STNK secara digital memang dapat membantu menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak. Namun, hal ini tidak dapat menggantikan STNK fisik.
BACA JUGA:Begini Perhitungan Keuntungan Tanam 100 Cabe Rawit, Cocok untuk Pendapatan Sampingan
"Perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak namun tidak dapat menggantikan STNK fisik. STNK fisik tetap diperlukan," begitu penjelasan di laman Samsat Digital.
"Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap," demikian informasi di laman Digital Korlantas Polri.
Jadi, pastikan jika sebelum Anda berkendara dua dokumen seperti SIM dan STNK fisik untuk tetap dibawa dan jangan sampai ketinggalan. Sebab, itu merupakan dokumen wajib untuk resmi berkendara.
Kewajiban itu bahkan diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditegaskan dalam pasal 106 ayat 5, setidaknya ada empat hal yang wajib dibawa saat berkendara.
BACA JUGA:Bisa Laku Tinggi, Begini Cara Jual Uang Kuno ke Kolektor dan Bank Indonesia
Adapun pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- Bukti lulus uji berkala, dan/atau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


